
Sosialisasi dan Internalisasi Permen tentang Pencegahan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan
BRMP Laksanakan Sosialisasi dan Internalisasi Permen tentang Pencegahan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan
Ciawi, 17 Juni 2025 – Dalam rangka mendukung Rencana Aksi Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2025, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Internalisasi Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024 serta Permen Nomor 7 Tahun 2022 tentang pengendalian gratifikasi dan pengelolaan konflik kepentingan.
Kegiatan yang berlangsung secara daring ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai terhadap pentingnya pencegahan korupsi, gratifikasi, serta sistem pengaduan masyarakat di lingkungan BRMP.
Acara ini diikuti oleh sejumlah pejabat struktural dan fungsional, termasuk Kepala Bagian Tata Usaha, Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta Ketua Tim Kerja Evaluasi.
Agenda yang dibahas meliputi pemahaman mendalam terhadap regulasi Permen Nomor 7 Tahun 2022 dan Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024, yang keduanya menjadi acuan penting dalam pengelolaan konflik kepentingan dan penguatan integritas di lingkungan instansi pemerintah.
Melalui kegiatan ini, BRMP berharap seluruh pegawai mampu menerapkan prinsip-prinsip integritas dalam pelaksanaan tugasnya guna menciptakan birokrasi yang bersih dan profesional.